PROSES MUTASI PNS ANTAR PROVINSI SESUAI PERKA
IDR 10,000.00
perka bkn no 5 tahun 2019 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan
perkasa108, Perka BKN mengenai pengalihan PNS Propinsi dan PNS KabupatenKota (Perka BKN no. 4. Unduh PDF. Jangka Waktu Mutasi Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun.
Quantity: